Ganggu Kenyamanan Warga Cimahi, Ratusan Sepeda Motor Knalpot Bising Ditertibkan

Selasa, 08 Februari 2022 - 06:29 WIB
Satlantas Polres Cimahi kembali menggencarkan penertiban terhadap kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot bising. Foto ilustrasi
CIMAHI - Satlantas Polres Cimahi kembali menggencarkan penertiban terhadap kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot bising . Dalam sepekan, ratusan kendaraan yang mengganggu kenyamanan warga tersebut berhasil ditertibkan.

"Kami sekarang menggencarkan lagi penertiban motor berkenalpot bising. Selama sepekan ada sekitar 200 kendaraan roda dua berknalpot bising yang ditertibkan di Lembang," kata Kaur Mintu Satlantas Polres Cimahi, Iptu Itang, Senin (7/2/2022).

Dia mengatakan, salah satu ruas jalan yang rutin dilintasi motor berknalpot bising yakni ruas Jalan Raya Lembang. Biasanya para pengendara motor tersebut bakal ramai menuju arah Lembang pada hari Sabtu-Minggu.



Mereka biasanya ada yang perorangan ataupun berkelompok dalam rombongan besar maupun kecil. Akibat aktivitas tersebut banyak warga yang merasa tidak nyaman dan terganggu, terutama daerah yang terlintasi dan rumahnya di pinggir jalan.

"Lembang memang jadi perhatian karena merupakan rute favorite bagi pemotor. Makanya hari kemarin saja di Lembang kita tindak sekitar 25 kendaraan motor berknalpot bising," sebutnya.

Menurutnya, kebanyakan para pengendara yang ditindak tersebut baru saja melakukan Sunday Morning Ride (Sunmori). Sunmori biasanya ramai sejak Minggu pagi hingga siang hari dengan rute Lembang menuju ke arah Cikole Tangkubanparahu dan Subang.

Diakuinya, sampai saat ini pengguna knalpot bising masih banyak dan sulit diberantas. Secara aturan, knalpot bising juga melanggar aturan UU Lalu Lintas Pasal 285 tentang Persyaratan Teknis Kendaraan. Untuk itu pemotor yang menggunakan knalpot bising sebaiknya distandarkan lagi ke aslinya.

"Imbauan untuk pengendara motor yang pakai knalpot bising sebaiknya dikembalikan lagi ke knalpot standar, karena kalau tidak dan terjaring razia bakal diberi sanksi tilang," pungkasnya.
(don)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content