Residivis Curanmor Ini Ditembak Masuk Penjara 4 Kali dalam 10 Tahun

Senin, 07 Februari 2022 - 14:22 WIB
Dijelaskan Tri, saat beraksi tersangka berdua dengan pelaku Maulana yang kini sudah menjalani hukuman dengan menggunakan sepeda motor. Kemudian, tersangka menunggu di motor. Dedangkan Maulana sebagai pemetik motor melakukannya dengan menggunakan alat berupa kunci T. Setelah berhasil, mereka kabur ke Tanjung Karang.

"Motor tersebut dibawa tersangka Rendi ke kawasan Tanjung Karang dan dijual seharga Rp4,5 juta dan tersangka mendapat bagian Rp1,5 juta. Sementara temannya Maulana mendapat bagian Rp3 juta," jelasnya.



Sementara itu, tersangka Rendi saat ditemui di ruang Riksa Reskrim mengakui segala perbuatannya. "Saya berdua dengan Maulana mencuri motornya. Maulana yang memetik motor, saya menunggu. Motor langsung dijual ke Tanjung Karang dan uangnya kami bagi dan sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari saja," katanya.

Atas ulahnya, tersangka Rendi akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun.
(hsk)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More