Dor! Kaki Ditembus Timah Panas, Pengedar Sabu di Jambi Menyerah

Senin, 07 Februari 2022 - 13:35 WIB
Dari hasil interogasi, ternyata pelaku tidak ingin sendirian. Usai menyebutkan pelaku lainnya, petugas langsung memburunya.

Tidak butuh lama, petugas berhasil menangkap pelaku atas nama Edi Candra di depan Rumah Sakit Jiwa, Kota Jambi.

Selanjutnya, pelaku atas nama Harbiatman dicokok di kawasan Telanaipura. "Keduanya merupakan pemesan dari sabu-sabu yang akan dijual pelaku Rahman," katanya.

Untuk mengelabui petugas, ungkap Dewa, pelaku mengemas sabu-sabu dalam pelastik kemasan bubur cepat saji. Kemudian, meletakkan barang di atas pasir, sembari menunggu pemesan barang tiba.

"Total barang bukti yang diamankan dari para pelaku ini, yakni sabu-sabu seberat 196,12 gram," tukasnya.

Saat ini, petugas masih melakukan perkembangan. "Memang kita duga jaringan ini adalah jaringan dalam Kota Jambi," pungkas Dewa.

Saat ini, 3 orang pelaku sudah diamankan ke BNNP Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!