Masih Ada Pelanggaran Prokes, Satpol PP Bandung Barat Bubarkan Acara Reuni Mahasiswa

Senin, 07 Februari 2022 - 10:52 WIB
Dia menyebutkan, acara reunian tersebut dihadiri oleh sekitar 70 orang sehingga menimbulkan kerumunan. Itu disebabkan jumlah orang yang hadir melebihi kapasitas dari villa tersebut sehingga melanggar protokol kesehatan.

Apalagi kegiatan tersebut juga tidak memiliki izin keramaian, sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dengan membubarkan kegiatan tersebut. Hal itu sebagai upaya mencegah terjadinya penularan kasus COVID-19 yang saat ini trennya kembali naik.

"Acaranya digelar dengan hiburan band dari jam tujuh malam sampai menjelang dini hari. Kami juga mememukan botol miras berbagai merek, sehingga bersama anggota Polsek Cisarua langsung mengamankannya," kata dia.

Pihaknya tidak sampai memberikan sanksi denda baik kepada panitia acara maupun kepada pemilik villa. Sebab pelanggaran yang dilakukannya baru satu kali dilakukan. Apalagi mereka juga kooperatif dan langsung membubarkan diri setelah ditertibkan oleh petugas.

"Sanksinya berupa pembubaran kegitan dan teguran agar tidak melakukan lagi. Selama pemerintah masih melarang adanya kerumunan sebagai upaya pencegahan COVID-19," pungkasnya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!