Masih Ada Pelanggaran Prokes, Satpol PP Bandung Barat Bubarkan Acara Reuni Mahasiswa
Senin, 07 Februari 2022 - 10:52 WIB
BANDUNG BARAT - Satpol PP Kabupaten Bandung Barat (KBB) masih saja menemukan masyarakat yang tidak patuh dan melakukan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) .
Seperti pada sebuah acara reuni mahasiswa salah satu universitas yang digelar di Villa Kampung Gajah, Jalan Sersan Bajuri, Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong, KBB, akhir pekan lalu.
Baca juga: Diduga Kalah Trading, Mahasiswa Semester Akhir Gantung Diri dengan Tali Pramuka
"Di saat kasus COVID-19 naik lagi, ada sekelompok mahasiswa yang malah menggelar reunian dan hiburan musik Sabtu (5/2/2022) malam lalu. Jelas itu melanggar prokes, makanya kami bubarkan," kata Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat, Satpol PP KBB, Poniman, Senin (7/2/2022).
Dia menyebutkan, acara reunian tersebut dihadiri oleh sekitar 70 orang sehingga menimbulkan kerumunan. Itu disebabkan jumlah orang yang hadir melebihi kapasitas dari villa tersebut sehingga melanggar protokol kesehatan.
Apalagi kegiatan tersebut juga tidak memiliki izin keramaian, sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dengan membubarkan kegiatan tersebut. Hal itu sebagai upaya mencegah terjadinya penularan kasus COVID-19 yang saat ini trennya kembali naik.
"Acaranya digelar dengan hiburan band dari jam tujuh malam sampai menjelang dini hari. Kami juga mememukan botol miras berbagai merek, sehingga bersama anggota Polsek Cisarua langsung mengamankannya," kata dia.
Pihaknya tidak sampai memberikan sanksi denda baik kepada panitia acara maupun kepada pemilik villa. Sebab pelanggaran yang dilakukannya baru satu kali dilakukan. Apalagi mereka juga kooperatif dan langsung membubarkan diri setelah ditertibkan oleh petugas.
"Sanksinya berupa pembubaran kegitan dan teguran agar tidak melakukan lagi. Selama pemerintah masih melarang adanya kerumunan sebagai upaya pencegahan COVID-19," pungkasnya.
Seperti pada sebuah acara reuni mahasiswa salah satu universitas yang digelar di Villa Kampung Gajah, Jalan Sersan Bajuri, Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong, KBB, akhir pekan lalu.
Baca juga: Diduga Kalah Trading, Mahasiswa Semester Akhir Gantung Diri dengan Tali Pramuka
"Di saat kasus COVID-19 naik lagi, ada sekelompok mahasiswa yang malah menggelar reunian dan hiburan musik Sabtu (5/2/2022) malam lalu. Jelas itu melanggar prokes, makanya kami bubarkan," kata Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat, Satpol PP KBB, Poniman, Senin (7/2/2022).
Dia menyebutkan, acara reunian tersebut dihadiri oleh sekitar 70 orang sehingga menimbulkan kerumunan. Itu disebabkan jumlah orang yang hadir melebihi kapasitas dari villa tersebut sehingga melanggar protokol kesehatan.
Apalagi kegiatan tersebut juga tidak memiliki izin keramaian, sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dengan membubarkan kegiatan tersebut. Hal itu sebagai upaya mencegah terjadinya penularan kasus COVID-19 yang saat ini trennya kembali naik.
"Acaranya digelar dengan hiburan band dari jam tujuh malam sampai menjelang dini hari. Kami juga mememukan botol miras berbagai merek, sehingga bersama anggota Polsek Cisarua langsung mengamankannya," kata dia.
Pihaknya tidak sampai memberikan sanksi denda baik kepada panitia acara maupun kepada pemilik villa. Sebab pelanggaran yang dilakukannya baru satu kali dilakukan. Apalagi mereka juga kooperatif dan langsung membubarkan diri setelah ditertibkan oleh petugas.
"Sanksinya berupa pembubaran kegitan dan teguran agar tidak melakukan lagi. Selama pemerintah masih melarang adanya kerumunan sebagai upaya pencegahan COVID-19," pungkasnya.
(msd)
tulis komentar anda