Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu-sabu di Luwu Timur
Minggu, 06 Februari 2022 - 21:32 WIB
Kedua pelaku kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Sulsel . Suartana menyebut mereka merupakan satu jaringan pengedar narkoba di wilayah Lutim. "Kita masih kembangkan jaringannya," ucap dia.
Polisi juga menyita ponsel para pelaku untuk penyelidikan lanjutan. AG dan MA bakal dijerat pasal 114 Ayat (2) Subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Sidak Pengamanan Imlek di Polsek, Propam Polda Sulsel Temukan Sejumlah Pelanggaran
Polisi juga menyita ponsel para pelaku untuk penyelidikan lanjutan. AG dan MA bakal dijerat pasal 114 Ayat (2) Subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Sidak Pengamanan Imlek di Polsek, Propam Polda Sulsel Temukan Sejumlah Pelanggaran
(agn)
Lihat Juga :