Satgas Covid-19 Makassar Pastikan Panggil Penyelenggara Konser

Minggu, 06 Februari 2022 - 13:43 WIB
Dia menyayangkan hal ini, apalagi telah ada izin berlapis yang mereka kantongi, tak hanya di Provinsi, di tingkat kota mereka sudah mengantongi izin pihak kecamatan, pariwisata, Kesbangpol bahkan Satgas Covid-19 Kota.

Hal ini telah sesuai dengan regulasi PPKM level 2 dimana untuk konser tetap diperkenankan hanya saja untuk prokes harus diperketat.

Menurutnya penutupan konser tersebut sudah merupakan bagian dari pengawasan satgas Covid-19 kota.

"Makanya tadi malam kita bersama satpol sudah lengkap semalam sudah kepolisian sudah ada BPBD juga hentikan (konser)," ujarnya.

Dari hasil tinjauannya jumlah peserta semestinya hanya sebanyak 800 orang, namun yang terlihat di lapangan justru gedung penuh oleh penonton, d imana kapasitas gedung dikalkulasi sebanyak 10.000 orang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!