Polwan Manado Hilang dan Viral di Medsos, Ternyata Buron karena Desersi
Sabtu, 05 Februari 2022 - 16:35 WIB
MANADO - Briptu C, seorang anggota Polisi Wanita (Polwan) yang sehari-hari bertugas di Polresta Manado, ramai dikabarkan hilang, hingga viral di media sosial (Medsos). Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata polwan tersebut desersi.
Kepastian adanya kasus desersi ini, ditegaskan oleh Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast. "Yang bersangkutan sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Manado, yang dikeluarkan pada 31 Januari 2022, karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021," katanya, Sabtu (5/2/2022).
Kapolresta Manado, selaku atasan hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut.
"Polda Sulut, telah membentuk Tim Gabungan dari Propam yang akan melakukan pencarian keberadaan yang bersangkutan. Informasi terakhir, diduga yang bersangkutan berada di daerah Kendari, Sulawesi Tenggara," ujar Jules Abraham Abast.
Namun kata Jules Abraham Abast, kalau pun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara inabsentia. "Yang bersangkutan dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas kepolisian," pungkas Jules Abraham Abast.
Lihat Juga: Duduk Perkara Putra Pendiri Singapura Kabur ke Inggris: Seteru Keluarga Jadi Masalah Negara
Baca Juga
Kepastian adanya kasus desersi ini, ditegaskan oleh Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast. "Yang bersangkutan sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Manado, yang dikeluarkan pada 31 Januari 2022, karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021," katanya, Sabtu (5/2/2022).
Kapolresta Manado, selaku atasan hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut.
"Polda Sulut, telah membentuk Tim Gabungan dari Propam yang akan melakukan pencarian keberadaan yang bersangkutan. Informasi terakhir, diduga yang bersangkutan berada di daerah Kendari, Sulawesi Tenggara," ujar Jules Abraham Abast.
Baca Juga
Namun kata Jules Abraham Abast, kalau pun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara inabsentia. "Yang bersangkutan dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas kepolisian," pungkas Jules Abraham Abast.
Lihat Juga: Duduk Perkara Putra Pendiri Singapura Kabur ke Inggris: Seteru Keluarga Jadi Masalah Negara
(eyt)
tulis komentar anda