Kasus Covid-19 Meroket, Satpol PP DKI Perketat Pengawasan dan Penindakan Prokes
Sabtu, 05 Februari 2022 - 12:50 WIB
"Selama Januari 2022, dilakukan pengawasan pada 6.962 tempat usaha makan dan minum (kafe, restoran, rumah makan), di mana 356 di antaranya dilakukan penindakan dengan total nominal denda sebesar Rp10.500.000. Pengetatan dilakukan mencakup pendisiplinan pelaksanaan ketentuan pembatasan jam operasional, pembatasan kapasitas tempat dan penggunaan QR Aplikasi PeduliLindungi," ujarnya.
Selain itu, selama Januari 2022 juga dilakukan pengawasan di 1.919 lokasi perkantoran, di mana 155 lokasi di antaranya dilakukan penindakan. Serta pengawasan di 5.885 tempat usaha lainnya, di mana 326 lokasi di antaranya dilakukan penindakan dengan total denda Rp20.000.000.
Kemudian juga dilakukan 170 kali pembubaran di lokasi-lokasi acara yang menimbulkan kerumunan. Arifin menambahkan pengawasan dan penindakan tersebut dilakukan berdasarkan Pergub Nomor 3/2021 tentang Pelaksanaan Perda Nomor 2/2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 di Provinsi DKI Jakarta.
Meski demikian, Pemprov DKI terus mengimbau kerja sama seluruh warga untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan. Mulai dari menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah atau di ruang publik, mencuci tangan, menjaga jarak ,dan juga menjaga kesehatan.
Selain itu, selama Januari 2022 juga dilakukan pengawasan di 1.919 lokasi perkantoran, di mana 155 lokasi di antaranya dilakukan penindakan. Serta pengawasan di 5.885 tempat usaha lainnya, di mana 326 lokasi di antaranya dilakukan penindakan dengan total denda Rp20.000.000.
Kemudian juga dilakukan 170 kali pembubaran di lokasi-lokasi acara yang menimbulkan kerumunan. Arifin menambahkan pengawasan dan penindakan tersebut dilakukan berdasarkan Pergub Nomor 3/2021 tentang Pelaksanaan Perda Nomor 2/2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 di Provinsi DKI Jakarta.
Meski demikian, Pemprov DKI terus mengimbau kerja sama seluruh warga untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan. Mulai dari menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah atau di ruang publik, mencuci tangan, menjaga jarak ,dan juga menjaga kesehatan.
(hab)
Lihat Juga :