Pembentukan Panlih dan Tatib Cawagub Sulsel Tersandera Pelantikan Andalan
Sabtu, 05 Februari 2022 - 09:02 WIB
MAKASSAR - Rencana pembentukan panitia pemilihan (Panlih) dan penyusunan tata tertib (tatib) calon wakil gubernur (Cawagub) Sulsel tersandera mekanisme. DPRD Sulsel tak bisa melakukan tahapan ini, jika Andi Sudirman Sulaiman (Andalan) belum dilantik sebagai gubernur definitif.
Penjelasan ini didapat, setelah DPRD Sulsel melakukan konsultasi bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Rumah Jabatan Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari, pada Kamis (3/2/2022) malam. Pertemuan ini berlangsung tertutup.
Wakil Ketua DPRD Sulsel , Syaharuddin Alrif, mengatakan ada tujuh poin yang dicapai dalam konsultasi dengan Kemendagri. Di antaranya ialah pemilihan wakil gubernur (Wagub) dilakukan setelah Plt gubernur dilantik menjadi gubernur definitif.
"Pak Andi Sudirman harus lebih dulu dilantik menjadi gubernur definitif. Terhitung dari tanggal 4 Februari hingga 5 Maret mendatang atau 29 hari ke depan. Kalau tidak dilantik, maka pemilihan wakil tidak ada,” kata Syahar.
Artinya kurang sebulan waktu bagi DPRD Sulsel menggodok pemilihan Cawagub Sulsel. Itu pun mesti menunggu Andalan -sapaan Andi Sudirman Sulaiman, dilantik dulu.
Syahar menuturkan setelah pelantikan, DPRD bersurat ke DPP tiga partai koalisi yakni PDI Perjuangan, PAN dan PKS untuk menentukan dua nama. Selanjutnya nama itu diserahkan ke Andalan untuk proses pemilihan.
“Lalu DPRD Sulsel membentuk panitia pemilihan dan tata tertib,” tutur Sekretaris DPW Nasdem Sulsel ini.
Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Ditjen Kemendagri, Andi Bataralifu, menambahkan proses pemilihan Cawagub mengacu pada Undang-undang dan secara personal turunannya peraturan presiden Nomor 12 Tahun 2018 dan tatib DPRD.
Penjelasan ini didapat, setelah DPRD Sulsel melakukan konsultasi bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Rumah Jabatan Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari, pada Kamis (3/2/2022) malam. Pertemuan ini berlangsung tertutup.
Wakil Ketua DPRD Sulsel , Syaharuddin Alrif, mengatakan ada tujuh poin yang dicapai dalam konsultasi dengan Kemendagri. Di antaranya ialah pemilihan wakil gubernur (Wagub) dilakukan setelah Plt gubernur dilantik menjadi gubernur definitif.
"Pak Andi Sudirman harus lebih dulu dilantik menjadi gubernur definitif. Terhitung dari tanggal 4 Februari hingga 5 Maret mendatang atau 29 hari ke depan. Kalau tidak dilantik, maka pemilihan wakil tidak ada,” kata Syahar.
Artinya kurang sebulan waktu bagi DPRD Sulsel menggodok pemilihan Cawagub Sulsel. Itu pun mesti menunggu Andalan -sapaan Andi Sudirman Sulaiman, dilantik dulu.
Syahar menuturkan setelah pelantikan, DPRD bersurat ke DPP tiga partai koalisi yakni PDI Perjuangan, PAN dan PKS untuk menentukan dua nama. Selanjutnya nama itu diserahkan ke Andalan untuk proses pemilihan.
“Lalu DPRD Sulsel membentuk panitia pemilihan dan tata tertib,” tutur Sekretaris DPW Nasdem Sulsel ini.
Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Ditjen Kemendagri, Andi Bataralifu, menambahkan proses pemilihan Cawagub mengacu pada Undang-undang dan secara personal turunannya peraturan presiden Nomor 12 Tahun 2018 dan tatib DPRD.
tulis komentar anda