Korupsi Dana Bagi Hasil PBB, 2 Mantan Bupati di Sumut Divonis 16 Bulan Penjara

Sabtu, 05 Februari 2022 - 05:30 WIB
"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sala dan berlanjut,"ucap hakim Saut. Selain pidana penjara, kedua mantan bupati itu juga dijatuhi pidana denda senilai Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim itu sedikit lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, JPU Hendri Sitorus menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Atas putusan ini baik terdakwa maupun JPU masih menyatakan pikir-pikir.

Baca juga: Gunung Anak Krakatau 9 Kali Luncurkan Awan Panas, Sinar Pijar Terlihat di Malam Hari

Sebelumnya dalam dakwaan JPU, Wildan Aswan Tanjung didakwa melakukan korupsi hingga Rp1,9 miliar dalam dana bagi hasil PBB dari sektor perkebunan tahun anggaran 2013 hingga 2014.

Sedangkan Bupati Khairuddin Sitorus didakwa melakukan korupsi dana bagi hasil PBB hingga Rp2,1 miliar dalam periode 2013-2015. "Keduanya tidak dibebankan membayarkan uang pengganti karena telah mengembalikan kerugian negara yang disebabkan dari korupsi tersebut," ucap JPU Hendrik.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!