Cegah Klaster Akad Nikah, Kemenag Minta KUA Lakukan Ini

Jum'at, 04 Februari 2022 - 20:13 WIB
Pada edaran tersebut disebutkan bagi calon pengantin, wali, dan dua orang saksi dalam kondisi sehat yang dibuktikan dengan swab antigen dengan hasil negatif yang berlaku 1x24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah.

Lalu terkait pembatasan masyarakat yang menghadiri akad nikah , Gus Adib menyampaikan, pernikahan di KUA maksimal dihadiri 6 orang dan pernikahan di gedung dihadiri 20% dari kapasitas ruangan.

Baca Juga: IDI Rekomendasi Sekolah di Makassar Terapkan Pembelajaran Secara Hybrid

"Pelaksanaan akad nikah wajib menerapkan prokes secara ketat. Terus lakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 terkait mitigasi di daerah masing-masing," kata dia.

Setelah edaran tersebut dilaksanakan, lanjut Gus Adib, kasus transmisi Covid-19 melalui akad nikah berkurang signifikan. Sehingga, tidak ada lagi masyarakat dan penghulu yang tertular Covid-19 melalui klaster akad nikah.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!