Pemkot Makassar Bentuk Inspektur Covid-19 Pantau Protokol Kesehatan
Jum'at, 12 Juni 2020 - 16:58 WIB
MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar terus bekerja melakukan berbagai upaya untuk melawan penyebaran virus corona alias covid-19 di tengah masyarakat. Salah satu langkah taktis yang dilakukan yakni membentuk tim khusus yang dinamakan 'Inspektur Covid-19' .
Pj Wali Kota Makassar, Prof Yusran Jusuf, menjelaskan tujuan dibentuknya Inspektur Covid-19 yakni untuk melakukan edukasi dan sosialisasi kepada seluruh masyarakat di tempat-tempat umum, baik itu di pasar, mall, fasilitas umum termasuk tempat ibadah.
“Inspektur Covid-19 ini merupakan tim lapangan yang bertugas menemui warga di tempat umum untuk memberikan pemahaman akan kewajiban pemakaian masker saat keluar rumah atau ketika beraktivitas di tempat kerja, rutin mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer,” ujar Yusran.
Menurut dia, langkah ini bagian dari pengawasan dan pemantauan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan pasca-PSBB berdasarkan Perwali 31 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan di Tempat Umum.
Kasatpol PP Kota Makassar, Iman Hud, menambahkan tim bentukan Yusran Jusuf tersebut merupakan gabungan aparat Satpol PP serta sejumlah stakeholder lainnya yang akan melakukan pengawasan secara langsung kepada seluruh pelaku usaha agar senantiasa mematuhi seluruh protokol kesehatan.
“Kita akan jelaskan kepada pelaku-pelaku usaha di lapangan tentang syarat-syarat pembukaan usaha, termasuk sanksi-sanksi nya. Kita harus sepakat bahwa untuk melawan penyebaran virus ini yang paling penting adalah kepatuhan dan ketaatan kita semua menjalankan protokol kesehatan yang tertuang dalam Perwali 31,” ujar Iman Hud.
Saat ini berita ini diturunkan, tim Inspektur Covid-19 tengah bersiap turun ke mal-mal besar, termasuk ke tempat-tempat umum lainnya untuk memberikan edukasi langsung kepada masyarakat.
Pj Wali Kota Makassar, Prof Yusran Jusuf, menjelaskan tujuan dibentuknya Inspektur Covid-19 yakni untuk melakukan edukasi dan sosialisasi kepada seluruh masyarakat di tempat-tempat umum, baik itu di pasar, mall, fasilitas umum termasuk tempat ibadah.
“Inspektur Covid-19 ini merupakan tim lapangan yang bertugas menemui warga di tempat umum untuk memberikan pemahaman akan kewajiban pemakaian masker saat keluar rumah atau ketika beraktivitas di tempat kerja, rutin mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer,” ujar Yusran.
Menurut dia, langkah ini bagian dari pengawasan dan pemantauan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan pasca-PSBB berdasarkan Perwali 31 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan di Tempat Umum.
Kasatpol PP Kota Makassar, Iman Hud, menambahkan tim bentukan Yusran Jusuf tersebut merupakan gabungan aparat Satpol PP serta sejumlah stakeholder lainnya yang akan melakukan pengawasan secara langsung kepada seluruh pelaku usaha agar senantiasa mematuhi seluruh protokol kesehatan.
“Kita akan jelaskan kepada pelaku-pelaku usaha di lapangan tentang syarat-syarat pembukaan usaha, termasuk sanksi-sanksi nya. Kita harus sepakat bahwa untuk melawan penyebaran virus ini yang paling penting adalah kepatuhan dan ketaatan kita semua menjalankan protokol kesehatan yang tertuang dalam Perwali 31,” ujar Iman Hud.
Saat ini berita ini diturunkan, tim Inspektur Covid-19 tengah bersiap turun ke mal-mal besar, termasuk ke tempat-tempat umum lainnya untuk memberikan edukasi langsung kepada masyarakat.
(tri)
tulis komentar anda