9 Pria Jepara Tewas Tenggak Miras Oplosan Maut, Pemilik Angkringan Tersangka

Jum'at, 04 Februari 2022 - 16:47 WIB
Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Muhammad Fachrur Rozi menjelaskan, pihaknya telah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan.

"Dengan ditemukannya adanya unsur pidana, pemilik angkringan ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan," ujarnya, Jumat (4/2/2022).

Baca juga: Tragis! 5 Pemuda di Jepara Tewas Usai Pesta Miras Oplosan



Barang bukti berupa miras oplosan dan etanol telah diamankan guna dilakukan uji laboratorium di Polda Jateng. Tersangka dijerat Pasal 204 KUHP Undang-Undang Pangan serta Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!