13 Pengeroyok Sekuriti di Gowa Diciduk, 3 Pelaku Masih Bocah

Jum'at, 04 Februari 2022 - 14:08 WIB
Baca Juga: Bupati Gowa Sebut Penyederhanaan Birokrasi Ciptakan Pemerintahan Dinamis

Menurutnya, kedua geng motor ini pernah berpapasan saat melintas di Jalan Baso Daeng Bunga, lalu terjadi ketersinggungan dan menyulut emosi dari kedua kubu. Pertikaian itu memuncak dan berujung saling serang.

"Karena kedatangan sekuriti dikira kelompok geng Pelor, lalu kelompok geng Swadaya menyerang korban menggunakan mata panah busur dan melempari pos sekuriti. Para pelaku pun saat itu langsung melarikan diri," ungkap Boby.

Terhadap peristiwa tersebut para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP dan pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP. (Ansar)
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!