Lewat Raperda, DPRD Jabar Dorong Pekerja Migran Korban COVID-19 Berwirausaha

Jum'at, 12 Juni 2020 - 16:35 WIB
Anggota DPRD Jawa Barat Johan J Anwari. Foto: SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
BANDUNG - DPRD Jawa Barat mendorong para pekerja migran Indonesia (PMI) yang dipulangkan akibat pandemi COVID-19 terjun berwirausaha mengolah potensi sumber daya daerah asalnya masing-masing. Anggota DPRD Jabar, Johan J Anwari mengatakan dengan membuka wirausaha , para pekerja migran tak perlu lagi ke luar negeri justru sebaliknya membantu menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat.

"Dalam Raperda PMI yang tengah digodok, yang dibahas bukan hanya soal perlindungan sebelum bekerja. Perlindungan terhadap keluarga pekerja dan perlindungan setelah bekerja juga menjadi poin yang krusial, seperti halnya saat ini banyak PMI yang dipulangkan akibat COVID-19. Saya berharap, mereka terjun berwirausaha di daerahnya masing-masing," tutur Johan di Bandung, Jumat (12/6/2020).



(Baca: Disnakertras Jabar: 17.300 Pekerja Di-PHK dan 78.992 Dirumahkan selama Pandemi)

Terlebih, kata Johan, fakta di lapangan menunjukkan banyak mantan pekerja migran yang terjebak dalam lingkaran kemiskinan, sehingga terpaksa kembali menjadi pekerja migran. Oleh karenanya, melalui Raperda PMI, infrastruktur atau fasilitasi pemberdayaan ekonomi berbasis potensi lokal pekerja migran ini perlu diadvokasi oleh pemerintah.

"Dengan adanya regulasi ini, PMI purna yang pulang dari luar dan membawa uang kami dorong menjadI wirausaha dan negara hadir untuk membantu mengembangkan usaha setiap buruh migran tersebut," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!