DPRD Makassar Sayangkan Lambannya Pembebasan TPA Antang

Kamis, 03 Februari 2022 - 20:27 WIB
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, kembali mengatensi pembebasan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa, Antang. Foto: Sindonews/dok
MAKASSAR - DPRD Kota Makassar kembali mengatensi pembebasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa, Antang.

Kondisi sampah yang membeludak di TPA kembali menelan korban jiwa. Salah seorang warga Burhanuddin yang berprofesi sebagai pemulung meninggal dunia setelah tertimpa dudukan toilet bekas di tumpukan sampah setinggi 30 meter, pada 31 Januari lalu.





Anggota Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Makassar Andi Suharmika menilai seluruh pihak termasuk pemerintah kota harus bertanggung jawab, perluasan lahan di sana acap kali telah diminta untuk dibebaskan, namun tak kunjung dilakukan.

"Ini dari kemarin, sudah jadi kesepakatan kita (pembebasan lahan), dan ini sudah di-RDP dua kali, dan akhirnya kembali makan korban," tuturnya.

Dia menyayangkan kondisi ini, terlebih penganggaran sedari tahun 2021 sudah dikucurkan di Dinas Lingkungan Hidup namun gagal terealisasi.

Menurutnya pembebasan harus cepat dilakukan, sehingga tumpukan di sana bisa segera diratakan dan tidak membahayakan masyarakat.

"Dari tahun lalu itu anggaran, akan tetapi ini BLHD , terkendala pada proses, BLHD ini tidak tau mekanisme, tidak terlalu memahami proses pembebasan lahan," katanya.



Sebelumnya pembebasan lahan TPA dianggarkan Rp12,5 milliar lewat APBD 2021 namun gagal terealisasi, kemudian diajukan kembali tahun ini dengan pagu serupa. Total luasan yang bersengketa mencapai 29.090 m² dengan 57 orang pemilik.
(agn)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content