Diduga Ilegal, Pabrik Plafon di Pakuhaji Terus Beroperasi

Kamis, 03 Februari 2022 - 19:51 WIB
Pabrik plafon di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang diduga beroperasi ilegal. Foto: Ist
JAKARTA - Selain menimbulkan polusi debu yang dikeluhkan warga karena mencemari lingkungan dan menimbulkan beragam penyakit, pabrik plafon di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang diduga beroperasi ilegal . Pabrik itu ternyata tidak mengantongi izin meski sudah beroperasi hampir 3 tahun lamanya.

Kasus tersebut sejatinya sudah dilaporkan ke pihak Kecamatan Pakuhaji, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang hingga dinas terkait. Bahkan, DPRD Tangerang sudah menggelar hearing, namun hingga kini pabrik plafon tetap beroperasi.



Baca juga: Warga Pakuhaji Keluhkan Polusi Debu Pabrik Plafon

Kepala DLHK Kabupaten Tangerang Achmad Taufik mengaku sudah melakukan verifikasi lapangan ke produsen plafon itu seperti yang tercantum dalam surat bernomor 660/674-DLHK/2021.

“Pada 5 Oktober 2021 Tim DLHK turun cek ke lokasi perusahaan. Pihak perusahaan tidak bisa menunjukkan dokumen perizinan,” ujarnya, Kamis (3/2/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!