Pemkab Gowa Kejar Target Kepesertaan JKN-KIS
Kamis, 03 Februari 2022 - 20:09 WIB
Baca juga:Sambut Pangdam Baru, Bupati Gowa Harap Sinergitas Terus Berlanjut
Sementara, Plt Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Diantoro mengatakan terdapat tiga area dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 ini. Seperti kepesertaan yang harus dalam satu data Indonesia, sehingga menjadi kewajiban pemerintah menjalankan tata kelola data untuk menghasilkan informasi akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Kondisi saat ini sistem informasi masih terpisah-pisah karena banyaknya aplikasi kesehatan yang datanya tidak kerkoneksi sehingga menyebabkan multiple entry dan menjadi beban administrasi sendiri pada fasilitas pelayanan kesehatan," jelasnya.
Sementara, Plt Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Diantoro mengatakan terdapat tiga area dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 ini. Seperti kepesertaan yang harus dalam satu data Indonesia, sehingga menjadi kewajiban pemerintah menjalankan tata kelola data untuk menghasilkan informasi akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Kondisi saat ini sistem informasi masih terpisah-pisah karena banyaknya aplikasi kesehatan yang datanya tidak kerkoneksi sehingga menyebabkan multiple entry dan menjadi beban administrasi sendiri pada fasilitas pelayanan kesehatan," jelasnya.
(luq)
Lihat Juga :