Pemkab Gowa Kejar Target Kepesertaan JKN-KIS
Kamis, 03 Februari 2022 - 20:09 WIB
loading...
Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni mengikuti launching Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN dari Peace Room AKio, Kamis (3/2). Foto: SINDOnews/Herni Amir
A
A
A
GOWA - Wakil Bupati Gowa , Abd Rauf Malaganni mendorong pihak terkait agar mengoptimalkan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Ini lantaran kepesertaan JKN-KIS di Gowa yang belum mencapai target.
"Kami berharap adanya keterlibatan seluruh sektor untuk mewujudkan peningkatan kepesertaan BPJS Kesehatan (JKN-KIS) sehingga mampu meningkatkan akses pelayanan kesehatan," ungkap Abd Rauf, Kamis (3/1/2022).
Baca juga:Dorong Vaksinasi Usia 6-11 Tahun, PKK Gowa Siap Libatkan Kader
Abd Rauf menyampaikan ini usai mengikuti Launching Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara virtual di Peace Room A'Kio, Kantor Bupati Gowa, Kamis (3/2).
Ia mendorong dinas terkait agar terus melakukan optimalisasi dengan menjangkau penduduk supaya terdaftar sebagai peserta JKN-KIS, juga melakukan ketersediaan alat kesehatan, dan kebijakan lain yang mendorong kepesertaan bisa bertambah.
Di tempat yang sama, Plt Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa, Taufik Mursad mengatakan, saat ini kepesertaan di Kabupaten Gowa belum mencapai target. Berdasarkan arahan pemerintah pusat, target kepesertaan harus mencapai 98% dari jumlah penduduk sebuah daerah.
Baca juga:Pangdam XIV/Hasanuddin Bangun Masjid di Kabupaten Gowa
Saat ini total penduduk Kabupaten Gowa yang telah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS yakni 88,61 persen atau 681.117 dari 767.682 jumlah penduduk. Kepeseraan itu baik PBI maupun mandiri.
"Kita belum mencapai target karena ada beberapa kendala, seperti anggaran karena harus mengalokasikan dengan menanggung. Sementara selama pandemi, banyak penduduk kita yang dari mandiri pendapatannya berkurang akhirnya menjadi peserta PBI atau tanggungan pemerintah," jelasnya.
Baca juga:Sambut Pangdam Baru, Bupati Gowa Harap Sinergitas Terus Berlanjut
Sementara, Plt Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Diantoro mengatakan terdapat tiga area dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 ini. Seperti kepesertaan yang harus dalam satu data Indonesia, sehingga menjadi kewajiban pemerintah menjalankan tata kelola data untuk menghasilkan informasi akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Kondisi saat ini sistem informasi masih terpisah-pisah karena banyaknya aplikasi kesehatan yang datanya tidak kerkoneksi sehingga menyebabkan multiple entry dan menjadi beban administrasi sendiri pada fasilitas pelayanan kesehatan," jelasnya.
"Kami berharap adanya keterlibatan seluruh sektor untuk mewujudkan peningkatan kepesertaan BPJS Kesehatan (JKN-KIS) sehingga mampu meningkatkan akses pelayanan kesehatan," ungkap Abd Rauf, Kamis (3/1/2022).
Baca juga:Dorong Vaksinasi Usia 6-11 Tahun, PKK Gowa Siap Libatkan Kader
Abd Rauf menyampaikan ini usai mengikuti Launching Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara virtual di Peace Room A'Kio, Kantor Bupati Gowa, Kamis (3/2).
Ia mendorong dinas terkait agar terus melakukan optimalisasi dengan menjangkau penduduk supaya terdaftar sebagai peserta JKN-KIS, juga melakukan ketersediaan alat kesehatan, dan kebijakan lain yang mendorong kepesertaan bisa bertambah.
Di tempat yang sama, Plt Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa, Taufik Mursad mengatakan, saat ini kepesertaan di Kabupaten Gowa belum mencapai target. Berdasarkan arahan pemerintah pusat, target kepesertaan harus mencapai 98% dari jumlah penduduk sebuah daerah.
Baca juga:Pangdam XIV/Hasanuddin Bangun Masjid di Kabupaten Gowa
Saat ini total penduduk Kabupaten Gowa yang telah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS yakni 88,61 persen atau 681.117 dari 767.682 jumlah penduduk. Kepeseraan itu baik PBI maupun mandiri.
"Kita belum mencapai target karena ada beberapa kendala, seperti anggaran karena harus mengalokasikan dengan menanggung. Sementara selama pandemi, banyak penduduk kita yang dari mandiri pendapatannya berkurang akhirnya menjadi peserta PBI atau tanggungan pemerintah," jelasnya.
Baca juga:Sambut Pangdam Baru, Bupati Gowa Harap Sinergitas Terus Berlanjut
Sementara, Plt Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Diantoro mengatakan terdapat tiga area dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 ini. Seperti kepesertaan yang harus dalam satu data Indonesia, sehingga menjadi kewajiban pemerintah menjalankan tata kelola data untuk menghasilkan informasi akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Kondisi saat ini sistem informasi masih terpisah-pisah karena banyaknya aplikasi kesehatan yang datanya tidak kerkoneksi sehingga menyebabkan multiple entry dan menjadi beban administrasi sendiri pada fasilitas pelayanan kesehatan," jelasnya.
(luq)
Lihat Juga :