PN Jakpus Vonis Bebas PT IOI Kasus Penerbitan HYPN

Kamis, 03 Februari 2022 - 18:48 WIB
Sean William Henley (dua kanan) menyambut gembira hasil putusan onslag dari Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, Kamis (3/2/2022). Foto: Ist
JAKARTA - Sean William Henley menyambut gembira hasil putusan onslag dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat .

Dalam amar utusan yang dibacakan majelis hakim yang dipimpin oleh R Bernadette Samosir, Kamis (3/2/2022), PT IndoSterling Optima Investa (PT IOI) diputuskan terbebas dari segala tuntutan pidana terkait penerbitan High Yield Promissory Notes (HYPN) yang mengakibatkan terjadinya restrukturisasi pembayaran kepada para kreditur.



Baca juga: Sah! PN Jakpus Perpanjang PKPU Garuda Indonesia 60 Hari

“Tentu saja saya berbahagia dengan keputusan dan kebijaksanaan majelis hakim. Adanya putusan ini maka saya bisa bekerja optimal untuk para stakeholders di IndoSterling Group,” ujar William Henley usai persidangan di PN Jakarta Pusat, Kamis (3/2/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!