PN Jakpus Vonis Bebas PT IOI Kasus Penerbitan HYPN
Kamis, 03 Februari 2022 - 18:48 WIB
Baca juga: PN Jakpus untuk Ketiga Kalinya Tolak PKPU Ayers terhadap PT DAN
Sebagaimana telah diuraikan dalam persidangan, promissory note ini merupakan salah satu alternatif sebagai pembiayaan dana untuk operasional perusahaan di mana pihak perusahaan bisa mendapatkan pembiayaan dana dari sumber selain bank.
“Jadi apa yang dilakukan Sean William Henley selaku direktur PT IOI tidak ada yang terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 46 Jo Pasal 16 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU No 7/1992 tentang perbankan. Apa yang dilakukannya adalah perbuatan korporasi dalam melakukan hubungan keperdataan dalam bentuk utang piutang yaitu suara sanggup atau surat utang (promissory note),” ungkapnya.
Sebagaimana telah diuraikan dalam persidangan, promissory note ini merupakan salah satu alternatif sebagai pembiayaan dana untuk operasional perusahaan di mana pihak perusahaan bisa mendapatkan pembiayaan dana dari sumber selain bank.
“Jadi apa yang dilakukan Sean William Henley selaku direktur PT IOI tidak ada yang terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 46 Jo Pasal 16 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU No 7/1992 tentang perbankan. Apa yang dilakukannya adalah perbuatan korporasi dalam melakukan hubungan keperdataan dalam bentuk utang piutang yaitu suara sanggup atau surat utang (promissory note),” ungkapnya.
(jon)
Lihat Juga :