Usai Dipecat Bripda Randy Jalani Proses Pidana Aborsi Novia Widiasari di Pengadilan Negeri

Rabu, 02 Februari 2022 - 19:59 WIB
Bripka Randy saat menjalani sidang kode etik yang merekomendasikan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH), kini dia harus menjalani proses pidana aborsi Novia Widiasari di pengadilan. Foto: iNews TV/Hari Tambayong
SURABAYA - Usai dipecat dari Korps Kepolisian, Bripda Randy Bagus Hari Sasongko akan menjalani proses pidana aborsi Novia Widiasari di Pengadilan Negeri

Pasalnya, berkas kasus dugaan aborsi yang telah menjerat Randy sebagai tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21.



Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, pihaknya sudah melakukan tahap 2 atau pelimpahan tersangka dan barang bukti.

Baca juga: Bripda Randy Dipecat! Ini Penampakan Sidang Kode Etik yang Rekomendasikan PDTH
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!