Kebijakan Dimulainya KBM di Sekolah Wewenang Setiap Kepala Daerah
Jum'at, 12 Juni 2020 - 14:13 WIB
Kepala Dinas Pendidikan Sumsel Riza Fahlevi. Foto/SINDOnews/Dede Feb
PALEMBANG - Kepala Dinas Pendidikan Sumsel Riza Fahlevi menegaskan, Rencana diaktifkannya kembali proses kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah bagi tingkat SMA/SMK merupakan keputusan pemerintah daerah di setiap daerah.
Riza mengatakan, untuk mengaktifkan kembali proses KBM di sekolah di tengah pandemi seperti saat ini tentunya harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi perkembangan wabah COVID-19 sehingga kebijakan tersebut merupakan wewenang setiap kepala daerah.
"Jadi silahkan sekolah di daerah untuk berkoordinasi dengan Gugus Tugas daerah setempat, tergantung situasi dan zona. Apakah dilakukan KBM daring atau tatap muka," ujar Riza Fahlevi, Jumat (12/06/2020).
Riza mengatakan, peserta didik SMA/SMK se-Sumsel juga diminta aktif berkoordinasi dengan pihak sekolah, termasuk mengikuti perkembangan rapat komite dengan wali murid agar keputusan KBM daring atau tatap muka bisa terkonfirmasi dengan jelas.
Riza mengatakan, untuk mengaktifkan kembali proses KBM di sekolah di tengah pandemi seperti saat ini tentunya harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi perkembangan wabah COVID-19 sehingga kebijakan tersebut merupakan wewenang setiap kepala daerah.
"Jadi silahkan sekolah di daerah untuk berkoordinasi dengan Gugus Tugas daerah setempat, tergantung situasi dan zona. Apakah dilakukan KBM daring atau tatap muka," ujar Riza Fahlevi, Jumat (12/06/2020).
Riza mengatakan, peserta didik SMA/SMK se-Sumsel juga diminta aktif berkoordinasi dengan pihak sekolah, termasuk mengikuti perkembangan rapat komite dengan wali murid agar keputusan KBM daring atau tatap muka bisa terkonfirmasi dengan jelas.
Lihat Juga :