Polisi Ringkus Pemanah Bayi 14 Bulan di Kota Makassar

Rabu, 02 Februari 2022 - 11:23 WIB
Salah satu terduga pelaku pembusuran atau pemanahan terhadap bayi berumur 14 bulan di Kota Makassar sudah ditangkap oleh kepolisian. Foto: Dok Jatanras Polrstabes Makassar
MAKASSAR - Tim gabungan dari Jatanras Polrestabes Makassar dan Resmob Polsek Tallo meringkus kawanan terduga pelaku pembusuran alias pemanah terhadap bayi berusia 14 bulan.

Kanit Jatanras Polrestabes Makassar , Iptu Muhammad Afhi Abrianto, menjelaskan sebanyak 6 orang laki-laki diamankan dalam penangkapan tersebut. Masing-masing berinisial MIR (17), M (17), JAR (25), K (16), MT (19) dan A (16).



"Dimana satu orang di antaranya merupakan eksekutor yang melepaskan busur lalu mengenai korban, seorang bayi berusia kurang lebih satu tahun dua bulan," katanya, Rabu (2/2/2022).

Sang eksekutor yakni MIR yang diamankan lebih dulu oleh polisi pada dini hari tadi. Setelah menerima laporan dari orang tua korban. "Kalau yang lainnya turut serta sebagai joki," ucap Afhi.

Baca Juga: Bayi Berusia 14 Bulan di Makassar Terkena Busur OTK

Dia menerangkan umumnya pelaku merupakan warga Kecamatan Ujung Tanah. "Mereka hendak melakukan balas dendam dengan lawannya Cambayya. Iya jadi korban ini salah sasaran," tutur Afhi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!