Oknum PNS Lapas Martapura Terancam Dipecat karena Tepergok Simpan Sabu

Selasa, 01 Februari 2022 - 19:52 WIB
"Jika memang benar terlibat dan terbukti sebagai pemakai. Kita cuma memberikan faktanya, soal hukuman juga ada dari pusat," jelasnya.

Baca juga: Residivis Narkoba di Bali Punya Senpi yang Dibeli Saat Mendekam di Lapas



Menurutnya, sebagai pegawai Lapas Rutan apalagi statusnya sebagai PNS tentunya sudah ada aturan, mulai dari pelanggaran yang ringan sampai yang berat.

"Apabila ada pegawai yang melakukan pelanggaran yang biasa atau ringan, kita sudah ada standar sanksi yang akan dijatuhkan. Apalagi kalau melakukan pidana," terangnya.

Diketahui, Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Timur meringkus IS (52), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Martapura karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.

Kepala Seksi Humas Polres OKU Timur, Iptu Edi Arianto mengatakan, bahwa IS ditangkap ditangkap bersama rekannya MO (47), dari dalam sebuah rumah yang berada di Kelurahan Paku Sengkunyit, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, Minggu malam (30/1/2022) sekitar pukul 21.30 WIB.

"Kedua tersangka yakni IS dan MO merupakan warga Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur. Rumah tersebut digerebek karena dicurigai sebagai tempat pesta sabu," ujar Iptu Edi, Selasa (1/2/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!