Sidang Pertama, Pengacara Terdakwa Sebut Pembangunan RS Batua Tidak Mangkrak

Selasa, 01 Februari 2022 - 09:27 WIB
Rumah Sakit Batua Makassar. Foto/Dok
MAKASSAR - Kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Batua Makassar disidangkan perdana di Pengadilan Negeri Makassar , Senin (31/1/2022). Sebanyak 13 terdakwa hadir secara daring.

Akbar Aries, pengacara salah satu terdakwa yakni Sri Rimayani selaku Kuasa Penggunaan Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengklarifikasi ihwal pembangunan RS yang dianggarkan pada 2018 itu.

Akbar mengaku ada opini yang harus diluruskan. Menurut dia pembangunan RS yang berlokasi di Jalan Abdullah Daeng Sirua Kecamatan Manggala tidaklah mangkrak.

"Karena proyek sudah selesai namun masih menunggu tahap kedua, tapi karena ada masalah seperti ini tidak berlanjut tahapannya. Karena sebagai mana diberitakan dibilang proyek mangkrak. Nah opini itu sangat merugikan klien kami," katanya kepada SINDOnews.

Dia bilang, pembangunan yang hanya terlihat bertonasi ataupun tiang konstruksi itu baru tahap pertama. "Karena anggaran yang disediakan memang hanya sebatas konstruksi tiang di tahap pertama," ungkap Akbar.





Meski begitu, dia tetap menghargai proses peradilan perkara. Kliennya juga tak mengajukan eksepsi atau nota keberatan sebagaimana yang dilakukan tiga terdakwa lainnya.

Alasannya, kata dia, kliennya tidak memenuhi syarat untuk mengajukan eksepsi." Karena bagi kami tidak ada alasan dan apa yang didakwakan sudah memenuhi syarat formil juga tidak ada dugaan salah mengadili," ucapnya.

Akbar mengaku perjalanan peradilan masih panjang dan tentunya upaya pembelaan terus dilakukan. "Pembelaan nanti kami fokus melihat perjalanan dari keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti di persidangan," ucapnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More