Saat Kencan dengan Sejumlah Wanita, Komplotan Begal Diringkus di Hotel

Jum'at, 12 Juni 2020 - 12:43 WIB
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dengan menangkap satu orang rekan tersangka berinisial BN di daerah ganting dan menemukan dua unit senjata tajam jenis samurai dan klewang yang diduga digunakan untuk melakukan aksi begal.

“Bersama barang bukti ketiga orang tersangka digelandang ke Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” timpalnya. (Baca juga : Bandar Pemasok Sabu ke Lapas Ditangkap Polisi di Siantar )

Ketiga orang komplotan begal ini, lanjut dia, merupakan pelajar putus sekolah yang masih berusia di bawah umur. Ketiga tersangka juga merupakan geng tawuran yang selama ini meresahkan warga.

“Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tandasnya.
(nfl)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!