Pemkab Bulukumba Raih Opini WTP untuk Kedelapan Kalinya

Jum'at, 12 Juni 2020 - 10:19 WIB
Pemkab Bulukumba kembali meraih opini WTP yang ke-8 secara beruntun. Foto: SINDOnews/Eky Hendrawan
BULUKUMBA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba kembali meraih predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terhadap laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Kabupaten Bulukumba tahun anggaran 2019.

Opini WTP ini menjadi predikat WTP yang kedelapan kalinya secara berturut-turut diterima oleh Pemerintah Kabupaten Bulukumba sejak tahun 2012.

Karena dalam situasi pandemi Covid-19 , penyerahan LHP LKPD 2019 oleh BPK RI perwakilan Sulawesi Selatan (Sulsel) dilakukan secara virtual kepada 6 kabupaten kota, yaitu Makassar, Gowa, Takalar, Jeneponto, Bulukumba, dan Sinjai.



Dalam penyerahan LHP ini, bupati dan ketua DPRD kabupaten kota yang menandatangani berita acara serah terima (BAST) LHP di wilayahnya masing-masing, Kamis, 11 Juni 2020.



Kepala BPK Perwakilan Sulsel, Wahyu Priyono dalam sambutannya mengatakan, pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah, merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK sebagai rangkaian akhir dari proses pemeriksaan.

“Pemeriksaan ini tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Namun demikian jika ada ditemukan maka tetap diungkap dalam laporan,” kata Wahyu Priyono, Kamis, 11 Juni 2020.

Opini yang diberikan oleh pemeriksa, lanjut Wahyu merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai “kewajaran” laporan keuangan, bukan merupakan jaminan tidak adanya penyimpangan yang ditemukan, atau pun kemungkinan timbulnya penyimpangan di kemudian hari.

"Khusus mengenai tindak lanjut oleh DPRD, apabila terdapat kekurangjelasan atas isi materi LHP ini, maka DPRD dapat mengusulkan pertemuan konsultasi dan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut atas materi hasil pemeriksaan yang dirasakan belum jelas," jelasnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content