KAI Daop II Bandung Tegaskan Status Aset Cihampelas Clean and Clear, Lokasi sedang Dibangun Masjid
Minggu, 30 Januari 2022 - 14:14 WIB
Atas hal tersebut KAI melakukan penertiban terhadap aset yang dikuasai oleh pihak yang tidak berhak. Selanjutnya Hari Nugraha melaporkan KAI dengan tuduhan perusakan rumah ibadah.
Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara pihak kepolisian tidak ditemukan adanya tindak pidana oleh KAI. Bangunan yang diklaim sebagai masjid tersebut tidak terdaftar baik di MUI maupun KUA. Hari Nugraha juga tidak dapat menunjukkan bukti wakaf atas tanah dan bangunan tersebut. Sejak saat itu, kasus dihentikan oleh Polda Jabar. Baca Juga: 200 Lapak Pedagang Pasar Sidayu Gresik Terbakar, Kerugian hingga Miliaran Rupiah.
Tahun 2017 Hari Nugraha kembali melakukan penguasaan fisik atas aset tersebut dengan membongkar pagar KAI dan kembali membuka tempat tersebut sebagai tempat ibadah. Tahun 2019 aset tersebut kembali ditertibkan oleh KAI dengan didampingi Aparat kewilayahan.
(nag)
tulis komentar anda