PDAM Bekasi Tolak Penetapan Kenaikan Pajak Air Permukaan

Sabtu, 29 Januari 2022 - 16:53 WIB
”Jadi kalau air bakunya beli dari PJT, nah pajaknya ke provinsi. Biasanya pajak Rp200 juta setahun tapi naik sampai miliaran rupiah, nah kami uang dari mana. Tidak mungkin jika harus membebankan ke pelanggan. Maka kami mohon itu dibatalkan. Kalau naik 10% saja,” ujarnya.

Selain pajak air permukaan, Usep pun berharap pemerataan tarif dasar air di Jabar dihapuskan. Soalnya, setiap daerah memiliki karakteristik berbeda serta kemampuan keuangan beragam. Sebab, tidak semua wilayah di Jawa Barat pendapatan daerahnya besar.

”Kalau tarif disamakan semuanya, bagaimana daerah yang warganya pendapatannya di bawah. Bisa dilihat dari UMK misalnya, tiap daerah kan berbeda. Maka rencana tarif disamakan itu dibatalkan,” ucap dia. Baca juga: Subsidi Silang, PDAM Bekasi Kaji Kenaikan Tarif Air 20 Persen

Harapan peninjauan kembali terhadap dua kebijakan itu, kata Usep, bermula dari terbitnya SK Gubernur Jabar nomor 610/Kep.713.DSDA/2021 tentang Harga Dasar Air yang Digunakan Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah yang memberikan pelayanan publik dan/atau Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam.

Atas SK tersebut, Perpamsi Jabar pun menyatakan sikap penolakannya dengan surat yang ditandatangani oleh 19 direktur utama PDAM seluruh Jabar.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!