PDAM Bekasi Tolak Penetapan Kenaikan Pajak Air Permukaan

Sabtu, 29 Januari 2022 - 16:53 WIB
PDAM Tirta Bhagasasi menolak penetapan kenaikan pajak air permukaan oleh Pemprov Jabar. Foto/Istimewa
BEKASI - PDAM Tirta Bhagasasi berharap Pemerintah Provinsi Jawa Barat meninjau kembali rencana penetapan pajak air permukaan. Kenaikan pajak dikhawatirkan dapat memberatkan pelanggan, terutama di saat ekonomi belum sepenuhnya pulih.

Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi Usep Rahman Salim mengatakan, permohonan peninjauan kembali kenaikan pajak ini tidak hanya berasal dari Kabupaten Bekasi. Seluruh PDAM di 27 kabupaten/kota di Jabar pun berharap kenaikan pajak dibatalkan.



”Kalaupun naik tapi tidak lebih dari 10 persen, karena memang kami juga PDAM tidak mungkin menaikkan tarif air ke pelanggan pada kondisi saat ini. Dan seluruh PDAM di Jabar pun menyuarakan hal yang sama,” kata Usep, Sabtu (29/1/2022).

Menurut, Wakil Ketua Wilayah IV Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) Jabar ini, pajak air permukaan dikenakan kepada pihak yang menggunakan, mengambil atau memanfaatkan air permukaan. Baca juga: PDAM Bekasi Targetkan IPA Jababeka Beroperasi Tahun Ini

Sedangkan yang dimaksud air permukaan yakni air yang terdaoat pada permukaan tanah, namun tidak termasuk air laut. Untuk menyalurkan air ke pelanggan, pihaknya membeli air baku dari Perusahaan Jasa Tirta lalu diolah kembali.

Kemudian, atas dasar pembelian itu, pihaknya lantas membayar pajak ke pemerintah provinsi. Biasanya, PDAM Tirta Bhagasasi menyetor pajak air permukaan sekitar Rp200 juta per tahun. Namun dengan adanya kenaikan, pajak pun melonjak hingga berlipat ganda.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!