Pinjol Ilegal di PIK Diobrak-abrik, WNA China Ditangkap, Apa Perannya?
Jum'at, 28 Januari 2022 - 15:53 WIB
Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga melakukan penggerebekan pada kantor pinjaman ilegal (pinjol) ilegal di Ruko Palladium Blok G7, Jalan Pulau Maju Bersama, PIK, Jakarta Utara. Baca juga: Polda Metro Jaya Tetapkan 1 Tersangka Pinjol Ilegal di PIK
Sebanyak 99 karyawan perusahaan diamankan dan orang manajer berinisial V sebagai tersangka.V dijerat dengan Pasal 115 junco Pasal 65 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan atau pidana denda paling banyak Rp 12 miliar.
Sebanyak 99 karyawan perusahaan diamankan dan orang manajer berinisial V sebagai tersangka.V dijerat dengan Pasal 115 junco Pasal 65 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan atau pidana denda paling banyak Rp 12 miliar.
(ams)
Lihat Juga :