Pinjol Ilegal di PIK Diobrak-abrik, WNA China Ditangkap, Apa Perannya?

Jum'at, 28 Januari 2022 - 15:53 WIB
Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga melakukan penggerebekan pada kantor pinjaman ilegal (pinjol) ilegal di Ruko Palladium Blok G7, Jalan Pulau Maju Bersama, PIK, Jakarta Utara. Baca juga: Polda Metro Jaya Tetapkan 1 Tersangka Pinjol Ilegal di PIK



Sebanyak 99 karyawan perusahaan diamankan dan orang manajer berinisial V sebagai tersangka.V dijerat dengan Pasal 115 junco Pasal 65 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan atau pidana denda paling banyak Rp 12 miliar.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!