Pinjol Ilegal di PIK Diobrak-abrik, WNA China Ditangkap, Apa Perannya?
Jum'at, 28 Januari 2022 - 15:53 WIB
Polisi gerebek kantor pinjol dan mengamankan pekerjanya di PIK 2, Jakarta Barat. Foto/ Istimewa
JAKARTA - Polisi menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Jakarta Utara. Sebanyak 27 orang ditangkap salah satunya merupakan warga negara asing (WNA) asal China.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan bahwa penggerebekan dilakukan pada Kamis (27/1/2022) malam. Hasil penggerebekan itu, polisi menangkap 27 orang satu di antaranya WNA asal China.
”Iya di Jakarta Utara 27 orang diamankan. Ada WNA,” kata Zulpan, Jumat (28/1/2022). Baca juga: Kantor Pinjol Ilegal di PIK 2 Digerebek, Polisi Belum Temukan Ancaman Saat Penagihan
Zulpan tidak memerinci perihal penangkapan kasus tersebut. Kasus penggerebekan tersebut dilakukan dan ditindak lanjuti oleh Polres Jakarta Utara.”Iya itu ditangani Polres Utara Saya benarkan saja,” kata Zulpan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan bahwa penggerebekan dilakukan pada Kamis (27/1/2022) malam. Hasil penggerebekan itu, polisi menangkap 27 orang satu di antaranya WNA asal China.
”Iya di Jakarta Utara 27 orang diamankan. Ada WNA,” kata Zulpan, Jumat (28/1/2022). Baca juga: Kantor Pinjol Ilegal di PIK 2 Digerebek, Polisi Belum Temukan Ancaman Saat Penagihan
Zulpan tidak memerinci perihal penangkapan kasus tersebut. Kasus penggerebekan tersebut dilakukan dan ditindak lanjuti oleh Polres Jakarta Utara.”Iya itu ditangani Polres Utara Saya benarkan saja,” kata Zulpan.
Lihat Juga :