Demo Anarkistis GMBI di Mapolda Jabar, 725 Orang Diamankan dan 16 Positif Narkoba
Kamis, 27 Januari 2022 - 22:11 WIB
BANDUNG - Polda Jawa Barat melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap ratusan anggota Ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) dalam aksi demonstrasi di Mapolda Jabar yang berakhir ricuh , Kamis (27/1/2022).
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menerangkan, aksi demonstrasi yang berakhir ricuh tersebut dipicu ketidakpuasan Ormas GMBI terhadap penanganan kasus pembunuhan anggota GMBI yang terjadi di Karawang, November 2021 lalu.
Padahal, lanjut Tompo, pihaknya serius menangani kasus tersebut. Bahkan, Polda Jabar telah melimpahkan berkas kasus tersebut kepada pihak kejaksaan, termasuk tersangka dan barang bukti.
"Polda serius menangani kasus tersebut dan kasus kasus lainnya secara hati hati dan profesional. Maksudnya, Polda bekerja bukan karena adanya tekanan dari seseorang maupun kelompok ormas," tegas Ibrahim di Mapolda Jabar, Jalan Seokarno Hatta, Kota Bandung, Kamis (27/1/2022).
Lebih lanjut Ibrahim mengatakan, tindakan tegas dan terukur dilakukan pihaknya karena massa aksi melakukan tindakan anarkistis dengan merusak fasilitas umum dan negara. Bahkan, mengeroyok polisi yang bertugas mengamankan jalannya aksi.
"Dalam penegakan hukum tidak boleh ada intervensi, sehingga tindakan (tegas) yang dilakukan ini adalah untuk menjaga kewibawaan Kepolisian Republik Indonesia sebagai institusi negara," tegasnya lagi.
Ibrahim menyebutkan, pihaknya mengamankan 725 orang massa aksi dimana 301 di antaranya bertato dan 24 orang lainnya berstatus residivis.
"Dari pengunjuk rasa tersebut juga dilakukan pemeriksaan narkoba, ditemukan 16 orang positif (menggunakan) narkoba," sebutnya seraya menambahkan bahwa 6 orang massa aksi membawa senjata tajam.
Tidak hanya itu, sambung Ibrahim, pihaknya juga mengamankan 85 kendaraan roda empat dan 193 kendaraan roda dua sebagai barang bukti.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menerangkan, aksi demonstrasi yang berakhir ricuh tersebut dipicu ketidakpuasan Ormas GMBI terhadap penanganan kasus pembunuhan anggota GMBI yang terjadi di Karawang, November 2021 lalu.
Padahal, lanjut Tompo, pihaknya serius menangani kasus tersebut. Bahkan, Polda Jabar telah melimpahkan berkas kasus tersebut kepada pihak kejaksaan, termasuk tersangka dan barang bukti.
"Polda serius menangani kasus tersebut dan kasus kasus lainnya secara hati hati dan profesional. Maksudnya, Polda bekerja bukan karena adanya tekanan dari seseorang maupun kelompok ormas," tegas Ibrahim di Mapolda Jabar, Jalan Seokarno Hatta, Kota Bandung, Kamis (27/1/2022).
Lebih lanjut Ibrahim mengatakan, tindakan tegas dan terukur dilakukan pihaknya karena massa aksi melakukan tindakan anarkistis dengan merusak fasilitas umum dan negara. Bahkan, mengeroyok polisi yang bertugas mengamankan jalannya aksi.
"Dalam penegakan hukum tidak boleh ada intervensi, sehingga tindakan (tegas) yang dilakukan ini adalah untuk menjaga kewibawaan Kepolisian Republik Indonesia sebagai institusi negara," tegasnya lagi.
Ibrahim menyebutkan, pihaknya mengamankan 725 orang massa aksi dimana 301 di antaranya bertato dan 24 orang lainnya berstatus residivis.
"Dari pengunjuk rasa tersebut juga dilakukan pemeriksaan narkoba, ditemukan 16 orang positif (menggunakan) narkoba," sebutnya seraya menambahkan bahwa 6 orang massa aksi membawa senjata tajam.
Tidak hanya itu, sambung Ibrahim, pihaknya juga mengamankan 85 kendaraan roda empat dan 193 kendaraan roda dua sebagai barang bukti.
tulis komentar anda