Duh, Ketua Lembaga Pengelola Hutan di Bali jadi Tersangka Pembalakan Liar

Kamis, 27 Januari 2022 - 20:42 WIB
Di dalam hutan, petugas menangkap dua tersangka. Juga ditemukan dua gelondong kayu sudah berada di atas mobil pickup dan satu gelondong lagi masih di atas gerobak. Baca: Kisah Mantan Kapolri Jenderal Hoegeng Pernah Ditempeleng Perwira Jepang.



Dua tersangka lagi saat itu berhasil melarikan diri. "Keduanya lalu ditangkap di rumahnya," papar Wirawan.

Dari hasil pemeriksaan, keempat tersangka punya peran masing-masing. Yasa sebagai penjual, Rohmad selaku pembeli, Febrianto selaku penebang dan Sujana yang memasarkan. Baca Juga: Viral, 2 Remaja Durhaka Aniaya Seorang Ibu di Depan Minimarket.

Keempat tersangka dijerat sejumlah pasal dalam UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. "Ancaman pidana maksimal lima tahun dan denda Rp2,5 miliar," pungkasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!