Polisi Sebut Kurir Ganja di Depok Dapat Upah Rp1 Juta/Kg
Rabu, 26 Januari 2022 - 18:35 WIB
Biasanya transaksi dilakukan malam hari untuk mencegah incaran petugas. Zulpan melanjutkan, S diamankan di kawasan Cipayung. Baca: Polisi Ringkus Kurir dan Sita Barang Bukti 17 Kg Ganja
"Masih ada dua orang yang menjadi buronan yaitu A dan B. Dua orang ini yang mengendalikan peredaran ganja tersebut," ujarnya. S menjadi kurir dan penerima narkotika bukan pertama kali.
Pada November 2021 lalu, dia menerima narkotika jenis sabu 500 gram dan kemudian pada Januari menerima ganja 17 kg. Atas perbuatannya, S dijerat UU Narkotika Nomor 35/2009 Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto 132 ayat 1 dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
"Masih ada dua orang yang menjadi buronan yaitu A dan B. Dua orang ini yang mengendalikan peredaran ganja tersebut," ujarnya. S menjadi kurir dan penerima narkotika bukan pertama kali.
Pada November 2021 lalu, dia menerima narkotika jenis sabu 500 gram dan kemudian pada Januari menerima ganja 17 kg. Atas perbuatannya, S dijerat UU Narkotika Nomor 35/2009 Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto 132 ayat 1 dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
(hab)
Lihat Juga :