Polisi Sebut Kurir Ganja di Depok Dapat Upah Rp1 Juta/Kg

Rabu, 26 Januari 2022 - 18:35 WIB
Biasanya transaksi dilakukan malam hari untuk mencegah incaran petugas. Zulpan melanjutkan, S diamankan di kawasan Cipayung. Baca: Polisi Ringkus Kurir dan Sita Barang Bukti 17 Kg Ganja



"Masih ada dua orang yang menjadi buronan yaitu A dan B. Dua orang ini yang mengendalikan peredaran ganja tersebut," ujarnya. S menjadi kurir dan penerima narkotika bukan pertama kali.

Pada November 2021 lalu, dia menerima narkotika jenis sabu 500 gram dan kemudian pada Januari menerima ganja 17 kg. Atas perbuatannya, S dijerat UU Narkotika Nomor 35/2009 Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto 132 ayat 1 dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!