Polisi Sebut Kurir Ganja di Depok Dapat Upah Rp1 Juta/Kg
Rabu, 26 Januari 2022 - 18:35 WIB
S alias A (24), kurir narkoba yang diciduk Polres Depok karena membawa ganja 17 kg mendapatkan upah Rp1 juta per kilogram.Foto/SINDOnews/R Ratna Purnama
JAKARTA - S alias A (24), kurir narkoba yang diciduk Polres Depok karena membawa ganja 17 kg mendapatkan upah Rp1 juta per kilogram. Polisi saat ini masih memburu dua pelaku lain berinisial A dan B.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, S adalah kurir yang diminta untuk mengantar pesanan pada pembeli. Dari tiap kilogram ganja yang diantar, dia mendapat upah Rp1 juta.
“Tersangka mendapatkan upah Rp1 juta per kilogram. Jadi kalau 17 kg mendapat Rp17 juta,” kata Zulpan di Depok, Rabu (26/1/2022). Dia menuturkan, modus yang dilakukan yaitu dengan meletakkan ganja di tempat sepi.
S tidak bertemu dengan pembelinya. Modus tempel ini dilakukan S untuk menghindari intaian petugas. “Antara penerima dan pengirim itu tidak bertemu. Barang itu dikirim di suatu tempat sesuai dengan perjanjian. Itu sudah ada dalam pembicaraan mereka,” tuturnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, S adalah kurir yang diminta untuk mengantar pesanan pada pembeli. Dari tiap kilogram ganja yang diantar, dia mendapat upah Rp1 juta.
“Tersangka mendapatkan upah Rp1 juta per kilogram. Jadi kalau 17 kg mendapat Rp17 juta,” kata Zulpan di Depok, Rabu (26/1/2022). Dia menuturkan, modus yang dilakukan yaitu dengan meletakkan ganja di tempat sepi.
S tidak bertemu dengan pembelinya. Modus tempel ini dilakukan S untuk menghindari intaian petugas. “Antara penerima dan pengirim itu tidak bertemu. Barang itu dikirim di suatu tempat sesuai dengan perjanjian. Itu sudah ada dalam pembicaraan mereka,” tuturnya.
Lihat Juga :