Polda Jatim Bongkar Kasus Penipuan Rp30 Miliar Berkedok Pengadaan Alat Kesehatan
Rabu, 26 Januari 2022 - 15:25 WIB
Tersangka kasus pengadaan alat kesehatan fiktif, TNA (baju orange) saat diamankan di Mapolda Jatim.Foto/Lukman Hakim
SURABAYA - Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil membongkar kasus dugaan investasi bodong alat-alat kesehatan (alkes) di Surabaya. Satu orang ditetapkan menjadi tersangka yakni TNA (36) warga Surabaya. Nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp30 miliar lebih.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Lintar Mahargono mengatakan, modus tersangka adalah, menawarkan keuntungan sebesar 40 persen terhitung 12 sampai 17 hari setelah pemodal mentransfer sejumlah uang padanya. "Untuk meyakinkan korban, tersangka merekrut beberapa agen yang bertugas mencari mangsa," katanya di Mapolda Jatim, Rabu (26/1/2022).
Baca juga: Waspada! Jumlah Penderita DBD di Jawa Timur Tembus 977 Orang, 17 Meninggal Dunia
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Lintar Mahargono mengatakan, modus tersangka adalah, menawarkan keuntungan sebesar 40 persen terhitung 12 sampai 17 hari setelah pemodal mentransfer sejumlah uang padanya. "Untuk meyakinkan korban, tersangka merekrut beberapa agen yang bertugas mencari mangsa," katanya di Mapolda Jatim, Rabu (26/1/2022).
Baca juga: Waspada! Jumlah Penderita DBD di Jawa Timur Tembus 977 Orang, 17 Meninggal Dunia
Lihat Juga :