Polda Jatim Bongkar Kasus Penipuan Rp30 Miliar Berkedok Pengadaan Alat Kesehatan
Rabu, 26 Januari 2022 - 15:25 WIB
SURABAYA - Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil membongkar kasus dugaan investasi bodong alat-alat kesehatan (alkes) di Surabaya. Satu orang ditetapkan menjadi tersangka yakni TNA (36) warga Surabaya. Nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp30 miliar lebih.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Lintar Mahargono mengatakan, modus tersangka adalah, menawarkan keuntungan sebesar 40 persen terhitung 12 sampai 17 hari setelah pemodal mentransfer sejumlah uang padanya. "Untuk meyakinkan korban, tersangka merekrut beberapa agen yang bertugas mencari mangsa," katanya di Mapolda Jatim, Rabu (26/1/2022).
Baca juga: Waspada! Jumlah Penderita DBD di Jawa Timur Tembus 977 Orang, 17 Meninggal Dunia
Selain itu, kata dia, tersangka juga membekali para agen itu dengan surat perintah kerja (SPK) proyek yang didapatnya dari sejumlah rumah sakit. Namun SPK tersebut palsu. Tersangka mengambil contoh-contoh paket alkes melalui mesin pencarian di internet. Kemudian tersangka mencetak SPK fiktif yang diklaim dari sejumlah rumah sakit di luar Jawa. "Kami setidaknya menerima sebanyak 6 laporan polisi terkait kasus ini," ujarnya.
Dia menambahkan, akibat perbuatan tersangka, para korban menderita kerugian mencapai Rp30 miliar lebih. Angka kerugian dan jumlah korban, disebutnya mungkin bisa bertambah mengingat tersangka sudah melancarkan aksinya sejak 2020 lalu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 3, 4, 5, 6 jo pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)."Tersangka memanfaatkan kondisi COVID-19 untuk menarik korbannya. Sebab, sebagian besar Alkes yang ditawarkan adalah untuk keperluan COVID-19," terangnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, dalam perkara ini tersangka berperan sebagai otak perkara. Tersangka disebut juga merekrut beberapa orang untuk turut menjadi anak buahnya. "Beberapa orang telah diajak tersangka untuk ikut dalam investasi alkes fiktif ini," pungkasnya
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Lintar Mahargono mengatakan, modus tersangka adalah, menawarkan keuntungan sebesar 40 persen terhitung 12 sampai 17 hari setelah pemodal mentransfer sejumlah uang padanya. "Untuk meyakinkan korban, tersangka merekrut beberapa agen yang bertugas mencari mangsa," katanya di Mapolda Jatim, Rabu (26/1/2022).
Baca juga: Waspada! Jumlah Penderita DBD di Jawa Timur Tembus 977 Orang, 17 Meninggal Dunia
Selain itu, kata dia, tersangka juga membekali para agen itu dengan surat perintah kerja (SPK) proyek yang didapatnya dari sejumlah rumah sakit. Namun SPK tersebut palsu. Tersangka mengambil contoh-contoh paket alkes melalui mesin pencarian di internet. Kemudian tersangka mencetak SPK fiktif yang diklaim dari sejumlah rumah sakit di luar Jawa. "Kami setidaknya menerima sebanyak 6 laporan polisi terkait kasus ini," ujarnya.
Dia menambahkan, akibat perbuatan tersangka, para korban menderita kerugian mencapai Rp30 miliar lebih. Angka kerugian dan jumlah korban, disebutnya mungkin bisa bertambah mengingat tersangka sudah melancarkan aksinya sejak 2020 lalu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 3, 4, 5, 6 jo pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)."Tersangka memanfaatkan kondisi COVID-19 untuk menarik korbannya. Sebab, sebagian besar Alkes yang ditawarkan adalah untuk keperluan COVID-19," terangnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, dalam perkara ini tersangka berperan sebagai otak perkara. Tersangka disebut juga merekrut beberapa orang untuk turut menjadi anak buahnya. "Beberapa orang telah diajak tersangka untuk ikut dalam investasi alkes fiktif ini," pungkasnya
(msd)
tulis komentar anda