Polisi Mulai Sanksi Pelanggar PSSB di Jakarta
Senin, 13 April 2020 - 17:48 WIB
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya mulai menerapkan sanksi kepada pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) DKI Jakarta, Senin (13/4/2020). Sanksi yang diberikan berupa pengisian surat peryataan untuk tidak melanggar kembali ketentuan PSBB.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, saat ini bagi pelanggar PSBB diwajibkan untuk mengisi blangko yang memuat identitas pelanggar dan pasal PSBB yang dilanggar.
Hal ini dilakukan untuk memberikan edukasi selama masa pandemi virus Corona sebagaimana yang telah di atur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Hari ini kami lakukan teguran bagi pelanggar ketentuan PSBB. Kami berhentikan untuk mengisi blanko seperti surat tilang. Ada nama identitas, pasal yang dilanggar dan yang terpenting yakni ada pernyataan untuk tidak kembali mengulangi perbuatan serupa" ujar Sambodo di Jalan Raya Kalimalang, Jakarta Timur, Senin (13/4/2020).
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, saat ini bagi pelanggar PSBB diwajibkan untuk mengisi blangko yang memuat identitas pelanggar dan pasal PSBB yang dilanggar.
Hal ini dilakukan untuk memberikan edukasi selama masa pandemi virus Corona sebagaimana yang telah di atur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Hari ini kami lakukan teguran bagi pelanggar ketentuan PSBB. Kami berhentikan untuk mengisi blanko seperti surat tilang. Ada nama identitas, pasal yang dilanggar dan yang terpenting yakni ada pernyataan untuk tidak kembali mengulangi perbuatan serupa" ujar Sambodo di Jalan Raya Kalimalang, Jakarta Timur, Senin (13/4/2020).
Lihat Juga :