Badan Wakaf Indonesia Salurkan Bantuan untuk Korban Erupsi Gunung Semeru

Rabu, 26 Januari 2022 - 12:11 WIB
Lembaga Kenazhiran Badan Wakaf Indonesia dibentuk pada tahun 2018 sebagai wujud implementasi salah satu tugas Badan Wakaf Indonesia yaitu melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf berskala nasional dan internasional.

Pada 2020 Badan Wakaf Indonesia bersama Bank Jatim Syariah meluncurkan Gerakan Wakaf Uang Peduli Indonesia yang bertujuan untuk menggerakan penghimpunan wakaf uang. Gerakan wakaf ini mendapat respon yang sangat baik di masyarakat dan untuk mempermudah dalam menunaikan wakaf uang, Badan Wakaf Indonesia pada 2021 meluncurkan situs berkahwakaf.id sebagai media untuk menghimpun wakaf uang dari masyarakat.

Untuk menunaikan wakaf uang, masyarakat juga dapat menghubungi bank syariah yang sudah menjadi Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU). Saat ini tercatat 29 Bank Syariah yang sudah terdaftar menjadi LKSPWU di Kementerian Agama. Penghimpunan wakaf uang juga dapat ditunaikan melalui saluran penerimaan wakaf seperti Tokopedia dan LinkAja Syariah.

Wakaf uang yang dihimpun oleh Badan Wakaf Indonesia pada 2021 meningkat sebesar 17,18% dengan total wakaf uang yang dikelola saat ini berjumlah Rp77,75 milyar. Wakaf uang yang dihimpun 67% didominasi oleh wakif organisasi dan badan hukum.

“BWI terus mendorong masyarakat mendapatkan literasi wakaf dengan baik, sehingga wakaf benar-benar memberikan manfaat untuk kemaslahatan umat”, terang Haffiz.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!