Diduga Hina Kiai, IRT Asal Pamekasan Diamankan Polda Jatim
Kamis, 11 Juni 2020 - 20:06 WIB
SURABAYA - Polda Jatim menetapkan UZ (28) sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian setelah perempuan tersebut diduga menghina salah satu kiai di Pondok Pesantren (Ponpes) Miftahul Ulum Panyeppen Pamekasan.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, dugaan ujaran kebencian ini dilontarkan ibu rumah tangga (IRT) asal Pamekasan itu melalui media sosial Facebook (FB).
UZ menggunakan akun facebook palsu dengan identitas dan foto orang lain. “Tersangka di akunnya menggunakan nama Suteki dengan foto milik orang lain tanpa izin yang bersangkutan," kata Truno di Mapolda Jatim, Kamis (11/6/2020).
Menurut Truno, konten ujaran kebencian dari tersangka berpotensi memicu konflik sosial. Kasus ini bermula, kata dia, saat UZ berkomentar di grup FB Pamekasan Hebat.
Tepat pada 6 Juni, UZ mengomentari postingan Ahmad Waisal Alqorniy yang membagikan link berita dari sebuah media berjudul 'Mustasyar PWNU Jatim: Jenazah COVID-19 Wajib Dimandikan!'
Selain itu, akun Ahmad Waisal Alqorniy juga membagikan postingan status Agus Rowi yang berbunyi jika pasien Corona harus dimandikan atau disucikan karena sejatinya orang meninggal, virusnya juga ikut meninggal. “Tersangka mengomentari dua postingan ini dengan tiga pendapat kontroversi,” terangnya.
Ketiga komentar tersebut yakni 'Santrinya disuruh menjilat kabar-kabar di medsos lalu ditelan mentah-mentah, Membodohkan masyarakat berembel-embel kyai, dan Ajaran pondoknya juga mengibliskan orang yang berbeda pendapat? Ya nangis Rasulullahnya'
Komentar ini pun mendapatkan tanggapan dari para warganet, utamanya dari santri Ponpes Miftahul Ulum Panyeppen Pamekasan. Mereka merasa komentar tersebut melecehkan kiai. Sehingga ratusan massa berusaha mencari pemilik akun FB Suteki. “Tersangka sempat melarikan diri dari rumahnya. Kami mengamankan UZ dan menetapkannya sebagai tersangka ujaran kebencian,” tandasnya.
Dalam perkara ini, Polda Jatim menjerat UZ dengan Pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda palinh banyak Rp1 miliar. Barang bukti yang diamankan adalah handphone yang digunakan tersangka untuk memposting komentarnya.
Lihat Juga: Penampakan Ivan Sugianto Digiring ke Tahanan usai Paksa Siswa SMA Sujud dan Menggonggong
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, dugaan ujaran kebencian ini dilontarkan ibu rumah tangga (IRT) asal Pamekasan itu melalui media sosial Facebook (FB).
UZ menggunakan akun facebook palsu dengan identitas dan foto orang lain. “Tersangka di akunnya menggunakan nama Suteki dengan foto milik orang lain tanpa izin yang bersangkutan," kata Truno di Mapolda Jatim, Kamis (11/6/2020).
Menurut Truno, konten ujaran kebencian dari tersangka berpotensi memicu konflik sosial. Kasus ini bermula, kata dia, saat UZ berkomentar di grup FB Pamekasan Hebat.
Tepat pada 6 Juni, UZ mengomentari postingan Ahmad Waisal Alqorniy yang membagikan link berita dari sebuah media berjudul 'Mustasyar PWNU Jatim: Jenazah COVID-19 Wajib Dimandikan!'
Selain itu, akun Ahmad Waisal Alqorniy juga membagikan postingan status Agus Rowi yang berbunyi jika pasien Corona harus dimandikan atau disucikan karena sejatinya orang meninggal, virusnya juga ikut meninggal. “Tersangka mengomentari dua postingan ini dengan tiga pendapat kontroversi,” terangnya.
Ketiga komentar tersebut yakni 'Santrinya disuruh menjilat kabar-kabar di medsos lalu ditelan mentah-mentah, Membodohkan masyarakat berembel-embel kyai, dan Ajaran pondoknya juga mengibliskan orang yang berbeda pendapat? Ya nangis Rasulullahnya'
Komentar ini pun mendapatkan tanggapan dari para warganet, utamanya dari santri Ponpes Miftahul Ulum Panyeppen Pamekasan. Mereka merasa komentar tersebut melecehkan kiai. Sehingga ratusan massa berusaha mencari pemilik akun FB Suteki. “Tersangka sempat melarikan diri dari rumahnya. Kami mengamankan UZ dan menetapkannya sebagai tersangka ujaran kebencian,” tandasnya.
Dalam perkara ini, Polda Jatim menjerat UZ dengan Pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda palinh banyak Rp1 miliar. Barang bukti yang diamankan adalah handphone yang digunakan tersangka untuk memposting komentarnya.
Lihat Juga: Penampakan Ivan Sugianto Digiring ke Tahanan usai Paksa Siswa SMA Sujud dan Menggonggong
(msd)
tulis komentar anda