HP Dirampas saat Razia, Penyebab Napi Narkoba Bakar Mobil Dinas Lapas Pekanbaru
Selasa, 25 Januari 2022 - 21:20 WIB
PEKANBARU - Polisi berhasil menangkap komplotan pelaku pembakar mobil dinas Kepala Pelaksana Keamanan Lapas (KPLP), Lapas Kelas II Pekanbaru. Otak pelaku pembakaran mobil dinas kepala keamanan lapas adalah seorang narapidana narkoba berinisial RS.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan, motif RS mendalangi pembakaran mobil dinas KPLP adalah sakit hati. Di mana beberapa waktu lalu, saat melakukan sidak, handphone RS diambil oleh KPLP dan tidak dikembalikan.
"Motifnya, pelaku RS ini sakit hati saat ada razia hape nya diambil oleh korban dan tidak dikembalikan," kata Narto, Selasa (25/1/2022).
Atas hal tersebut, pelaku pun melakukan koordinasi dengan teman-temannya di luar sel. Diapun meminta tujuh pelaku lain untuk 'mengejai' KPLP Lapas Kelas II Pekanbaru, Efendi Parlindungan Purba.
Diapun menyiapkan dana Rp 80 juta untuk membakar mobil dinas yang sering dipakai Efendi. Para pelaku lalu melakukan 'rapat' untuk menentukan waktu membakar mobil dinas Efendi.
Pada 20 Januari 2022 pukul 4.00 WIB, rencana mereka dijalankan. Mobil dengan Nomor Polisi BM 1442 TP yang terparkir di rumah Efendi di Perumahan Cendana, Jalan Bukit Barisan, Pematang Kapau, Kecamatan Tenayan Raya dibakar.
"Target mereka memang membakar mobil korban saja. Mereka ada yang berperan sebagai joki, eksekutor, penunjuk jalan dan pengawas di lokasi," tukasnya.
Dari delapan pelaku, tiga diantaranya adalah pecatan dari TNI dan Polri. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan, motif RS mendalangi pembakaran mobil dinas KPLP adalah sakit hati. Di mana beberapa waktu lalu, saat melakukan sidak, handphone RS diambil oleh KPLP dan tidak dikembalikan.
"Motifnya, pelaku RS ini sakit hati saat ada razia hape nya diambil oleh korban dan tidak dikembalikan," kata Narto, Selasa (25/1/2022).
Baca Juga
Atas hal tersebut, pelaku pun melakukan koordinasi dengan teman-temannya di luar sel. Diapun meminta tujuh pelaku lain untuk 'mengejai' KPLP Lapas Kelas II Pekanbaru, Efendi Parlindungan Purba.
Diapun menyiapkan dana Rp 80 juta untuk membakar mobil dinas yang sering dipakai Efendi. Para pelaku lalu melakukan 'rapat' untuk menentukan waktu membakar mobil dinas Efendi.
Pada 20 Januari 2022 pukul 4.00 WIB, rencana mereka dijalankan. Mobil dengan Nomor Polisi BM 1442 TP yang terparkir di rumah Efendi di Perumahan Cendana, Jalan Bukit Barisan, Pematang Kapau, Kecamatan Tenayan Raya dibakar.
"Target mereka memang membakar mobil korban saja. Mereka ada yang berperan sebagai joki, eksekutor, penunjuk jalan dan pengawas di lokasi," tukasnya.
Dari delapan pelaku, tiga diantaranya adalah pecatan dari TNI dan Polri. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(hsk)
tulis komentar anda