Selama Pandemi COVID-19, Pedagang Pasar Tradisional Pangandaran Tak Dipungut Retribusi

Kamis, 11 Juni 2020 - 19:04 WIB
"Pemberhentian sementara penarikan retribusi kios pedagang tradisional melalui Surat Keputusan Bupati setelah terjadi pandemi COVID-19," papar Wakhdan. Dalam regulasi yang berlaku, tarif retribusi pedagang pasar tradisional dengan bangunan kios Rp2.000, bangunan los Rp1.500, dan bangunan PKL Rp500.

Wakhdan menambahkan, target retribusi kios pedagang pasar tradisional di Pangandaran pada 2020 terancam tidak tercapai jika pandemi COVID-19 belum selesai. Penarikan retribusi kios pedagang pasar tradisional diatur Peraturan Daerah Nomor 4/2016 dan dipertegas melalui Peraturan Bupati Nomor 46/2016.

"Harapan kami, pandemi COVID-19 segera berlalu karena akan berdampak ke berbagai sektor, salah satunya persoalan retribusi," terangnya. (Baca juga; Pangandaran Dipuji Berhasil Terapkan Disiplin dan Aturan Pencegahan COVID-19 )
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!