Selama Pandemi COVID-19, Pedagang Pasar Tradisional Pangandaran Tak Dipungut Retribusi

Kamis, 11 Juni 2020 - 19:04 WIB
Aktivitas pedagang di pasar tradisional Pangandaran terlihat sepi. SINDOnews/Syamsul Maarif
PANGANDARAN - Selama pandemi virus Corona atau COVID-19, pedagang pasar tradisional di Kabupaten Pangandaran tidak ditarik retribusi. Pasar tradisional yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Pangandaran, di antaranya Pasar Parigi, Pananjung, dan Kalipucang

Kepala Seksi Prasarana Pasar di Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Kabupaten Pangandaran Wakhdan Irbani mengatakan, pemberhentian sementara penarikan retribusi pasar tradisional terhitung sejak 20 Maret 2020. Ada beberapa faktor tidak dilakukan penarikan retribusi pasar tradisional kepada pedagang.



"Sejak pandemi COVID-19 daya beli masyarakat menurun. Selain itu tingkat kunjungan ke pasar tradisional untuk transaksi penurunannya sangat signifikan, sehingga berpengaruh pada pendapatan pedagang di pasar tradisional," tambah Wakhdan, Kamis (11/6/2020). (Baca juga; Konsumen Jabar Pesimistis dengan Perekonomian ke Depan )

Atas pertimbangan tersebut, Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Kabupaten Pangandaran mengeluarkan kebijakan untuk tidak menarik retribusi. Selain itu, untuk mencegah persebaran COVID-19, karena petugas penarik retribusi sangat rentan terpapar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!