Penumpangnya Tewas Terlindas Truk BBM, Driver Ojol Ditetapkan Tersangka

Selasa, 25 Januari 2022 - 09:52 WIB
"Iya (ada kelalaian), saat ini sudah tersangka," kata Hartono saat dikonfirmasi, Selasa (25/1/2022).

Atas perbuatannya, LK terancam terjerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dengan denda maksimal Rp12juta.

Diketahui, kejadian ini bermula ketika kendaraan ojol Honda Vario B-4151-BUY yang dikendarai LK berboncengan dengan FN melaju di Jalan Panjang dari arah Utara menuju Selatan.

Baca juga: Gagal Menyalip, Wanita Muda di Bogor Tewas Terlindas Truk

Setibanya di dekat sebuah Warung Sunda, pengemudi ojol itu mencoba mendahului truk BBM dari sisi kiri. Kemudian terjadi serempetan dengan bagian samping kiri truk BBM yang dikemudikan RL, yang melaju searah di sebelah kanan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!