Mulai Hari ini Kepala Desa di Gunungkidul Resmi Disebut Lurah Desa

Kamis, 11 Juni 2020 - 19:03 WIB
Gubernur DIY Sri Sultan HB X dalam sambutan pengukuhan 144 lurah desa se-Gunungkidul di Gedong Pracimosono Kepatihan Yogyakarta. FOTO/Humas Pemda DIY
YOGYAKARTA - Salah satu amanat Undang-Undang Keistimewaan Yogyakarta di bidang tata kelola pemeritahan adalah mengubah nama-nama organisasi pemerintah daerah (OPD) hingga desa.Setelah nama kecamatan menjadi Kapenewon dan Camatberubah Panewu, hari ini 144 kepala desa di Gunungkidul dikukuhkan menjadi Lurah Desa.

Pengukuhan dilakukan di Gedong Pracimosono dengan diwakili lima Lurah Desa, sedangkan lainnya di Bangsal Sewokoprojo dan kantor kecamatan melalui teleconference.Dalam sambutannya Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X mengatakan Lurah Desa hendaknya bisa memiliki filosofi Semar. Secara budaya, sebutan Lurah melekat pada sosok Ki Lurah Semar.



"Dari jagat pewayangan, sesungguhnya kita bisa bercermin tentang kehidupan dan perilaku, untuk dijadikan laku mulat-sarira, seperti sosok Semar, yang sejatinya adalah Sanghyang Ismayajati. Atau Ki Nayantaka yang berani menyandang kematian dan Sang Asmarasanta yang ada sejatinya cinta," kata Sultan dalam sambutannya, Kamis (11/6/2020).(Baca juga: Kecamatan dan Desa Bakal Berubah Jadi Kapenewon dan Kalurahan )

Ngarsa dalem melanjutkan, sebagai abdi, Semar tidak hanya setia, tetapi juga kritis. Berkat dia dan anak-anaknya, maka dalam wayang ada polarisasi. Wayang tidak hanya merupakan pentas penguasa, tetapi juga suara kritis kaum abdi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!