Polisi Bekuk Komplotan Pencuri dalam Mal di Makassar

Senin, 24 Januari 2022 - 19:49 WIB
Baca Juga: Pencurian Kotak Amal Masjid di Makassar Terekam CCTV, Rp4 Juta Amblas

Saat ini empat pelaku masih berada di Mapolsek Mamajang untuk penyelidikan dan pengembangan kasus lanjutan. Polisi juga menyita barang bukti dua lembar celana hasil curian , ponsel dan motor para pelaku.

"Saat ini kita terapkan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara. Yang dibawah umur tetap kita proses dengan mekanisme peradilan anak," tegas Ilham.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!