Ini Tampang Preman Kampung yang Diciduk Polisi di Pelabuhan Tanjung Priok

Senin, 24 Januari 2022 - 17:06 WIB
”Jadi kalau ada yang enggak beli, dia ini memukul sopir sampai mengalami luka-luka,” ujarnya. Baca juga: Preman Kampung Palak Beberapa Warung Sembako di Pondok Aren, Begini Ciri-cirinya

Aksi pemukulan itu terjadi terkahir pada Jumat (21/1/2022) lalu. Saat itu DW yang baru mengambil stok dagangannya melihat sopir truk sedang bongkar muat dan menghampirinya menawarkan air mineral.

”Sekira jam 8.00 WIB saat itu tersangka DW baru selesai mengambil stok Aqua. Tersangka DW memukul korban dari belakang dengan menggunakan tangan kanan yang mengepal dan pukulannya mengenai mata kanan sopir dan hidung serta pipi,” tuturnya.

Akibat perbuatannya DW kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 351 KUHP ancaman paling lama 2 tahun 8 bulan. Kini, tersangka meringkuk di balik penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!