4 Anggota Geng Motor Bersenjata Tajam Begal Ponsel Remaja Putri di Sukabumi

Senin, 24 Januari 2022 - 13:35 WIB
Dia mengatakan, tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut, hanya kerugian materi. Polisi menetapkan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukum 9 tahun hukuman penjara.

Kapolres juga mengatakan kurang dari 1x24 jam para pelaku bisa kita tangkap dan ia berjanji akan meningkatkan razia senjata tajam kepada pengguna kendaraan roda dua dan roda empat di semua Polsek yang berada di wilayah hukum Polres Sukabumi. "Kalau ada kejadian seperti ini lagi berarti Polseknya tidak bekerja dan akan saya tegur," ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Rizka Fadhila ketika ditanya motif dari keempat tersangka ini melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut, ia mengatakan bahwa faktor ekonomi yang mendorong para tersangka melakukan perbuatan kriminal.

"Kebetulan ada handphone dan para pelaku ingin memiliki dan mendapat materi dengan pengancaman," pungkas Rizka.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!